Skip to main content

Posts

Resume Hukum Asuransi di Indonesia

RESUME HUKUM ASURANSI DI INDONESIA Nama : Nurdayanti BAGIAN I PENGERTIAN ASURANSI Arti kata Asuransi atau dalam bahasa belanda     “verzekering”     berarti pertanggungan Pengertian resmi atau otentik Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin. Tiga unsur asuransi Dari definisi tersebut di atas, ternyata ada tiga unsur tentang pengertian asuransi, yaitu: 1.       pihak terjamin (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penjamin (verzekeraar), sekaligus atau dengan berangsur-angsur, 2.       pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak terjamin, sekaligus atau berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke-3, 3.       suatu peristiwa, yang semula belum jelas akan terjadi. Pembagian pertama asuransi Asuransi ganti kerugian (schade-verzekering) dan asuransi sejumlah ...