Skip to main content

Resume Hukum Asuransi di Indonesia


RESUME
HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
Nama : Nurdayanti

BAGIAN I
PENGERTIAN ASURANSI
Arti kata
Asuransi atau dalam bahasa belanda   “verzekering”   berarti pertanggungan
Pengertian resmi atau otentik
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin.
Tiga unsur asuransi
Dari definisi tersebut di atas, ternyata ada tiga unsur tentang pengertian asuransi, yaitu:
1.      pihak terjamin (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penjamin (verzekeraar), sekaligus atau dengan berangsur-angsur,
2.      pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak terjamin, sekaligus atau berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke-3,
3.      suatu peristiwa, yang semula belum jelas akan terjadi.
Pembagian pertama asuransi
Asuransi ganti kerugian (schade-verzekering) dan asuransi sejumlah uang (sommen-verzekering), adalah merupakan dua macam asuransi.
Hakikat Kerugian
Tujuan dari semua asuransi ialah untuk menutup suatu kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang bersangkutan dan yang belum dapat ditentukan semula akan terjadi atau tidak.
Pembagian kedua asuransi
Asuransi secara premi dan asuransi saling menjamin.
Dalam asuransi saling menjamin ada suatu perusahaan asuransi di satu pihak, yang mengadakan persetujuan asuransi dengan masing-masing pihak terjamin.
Dalam asuransi saling menamin ada suatu persetujuan perkumpulan yang terdiri dari semua para pihak terjamin selaku anggotanya.
BAGIAN II
SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA EKONOMI
Kemungkinan mendapat kerugian
Seorang manusia dalam suatu masyarakat, sering menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa tidak terduga semula, misalnya rumahnya terbakar, barang-barangnya dicuri, tabrakan, mendapat kecelakaan.
Sebagian resiko
Memperkecil resiko dengan jalan asuransi, yaitu memperoleh jaminan dari pihak lain.
Pembagian resiko
Kerugian yang mungkin dideritanya, akan ditutupi pihak lain.
Keberanian menggalang tujuan besar
Keberanian menggalang tujuan besar seperti mendirikan pabrik, maka pembayaran premiasuransi menjadi suatu mata pembiayaan yang tetap dan mutlak dalam usaha mendirikan pabrik.
Cara pembagian resiko
Risiko dibagi sedemikian rupa, sehingga kerugian yang inkronkreto diderita oleh suatu pihak terjamin, dapat ditutup dengan jumlah premi-premi yang dibayar oleh lain-lain para terjamin yang tidak menderita kerugian.
Asas penetapan premi
Bagaimakah jumlah premi ini harus ditetapkan, agar ada pembagian risiko yang pantas di antara asurador  di satu pihak dan para terjamin di lain pihak.
Asuransi yang diwajibkan
Contohnya yaitu pengangkutan melalui laut.
BAGIAN III
SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM
Asal hukum barat
Asuransi atau pertanggungan selaku gejala hukum di Indonesia baik dalam pengertian dan bentuk yang terlihat pada waktu sekarang ini, berasal dari Hukum Barat.
Sifat Persetujuan
Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu, (byzondere over eenkoms), yaitu suatu pemufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan.
Sifat timbal balik (wederkerig)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan ini, merupakan suatu persetujuan timbal balik (wederkerige overeenkomst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.
Sifat Konsensuil
Persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensuil, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka antara kedua belah pihak.
Sifat perkumpulan
Asuransi dibagi atas premi dan saling menjamin, jenis asuransi saling menjamin bersifat perkumpulan (Vereeniging) yang terbentuk di antara para terjamin selaku anggota.
Sifat perusahaan
Dalam jenis asuransi secara premi biasanya pihak-pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan hampir selalu suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakan-tindakannya.
BAGIAN IV
SEJARAH ASURANSI
Terbagi menjadi 5 zaman, yaitu:
1.      Zaman kebesaran yunani
2.      Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
3.      Zaman abad pertengahan
4.      Zaman sesudah abad pertengahan sampai sekarang
5.      Zaman kodifikasi Perancis
BAGIAN V
PEMBENTUKAN PERSETUJUAN ASURANSI
Berbagai macam asuransi
Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan menyebutkan lima macam asuransi, yaitu:
1.      Asuransi terhadap kebakaran,
2.      Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian,
3.      Asuransi terhadap kematian orang ( asuransi jiwa ),
4.      Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakab,
5.      Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan dan di sungai-sungai.
Bentuk dan cara mengadakan asuransi
Pasa 225 menentukan, bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis.
Keadaan asuransi
a.       Persetujuan asuransi pada hakikatnya bersifat konsensuil.
b.      Tulisan polis mempunyai sifat khusus.
Persamaan dengan persetujuan jual beli
Persetujuan asuransi ada apabila ada kata sepakat antara si penjamin dan si terjamin.
Isi polis untuk semua asuransi
1.      Hari pembentukan asuransi.
2.      Nama pihak terjamin
3.      Hal atau objek yang dijamin
4.      Jumlah uang
5.      Bahaya-bahaya yang ditanggung si penjamin.
6.      Mulai dan akhir tenggang waktu.
7.      Uang premi yang harus dibayar terjamin.
8.      Pada umumnya hal-hal yang harus diketahui oleh pihak penjamin.
BAGIAN VI
PEMBUKTIAN ADANYA ASURANSI
Tulisan bukan syarat mutlak bagi asuransi
Adanya persetujuan asuransi bukan syarat mutlak harus ada polis atau tulisan lain, tetapi ada kemungkinan suatu asuransi dianggap ada, meskipun sama sekali tidak ada polis atau tulisan lain.
Tulisan sebagai satu-satunya alat bukti
Persoalan lain ialah hak tulisan sebagai satu-satunya alat bukti untuk membuktikan, bahwa ada suatu persetujuan.
Akibat dari tulisan sebagai satu-satunya alat bukti
1.      Apabila oleh undang-undang suatu alat bukti tertentu ditentukan sebagai satu-satunya alat bukti, maka mata tidak boleh membuktikannya dengan alat bukti lain.
2.      Misalnya oleh undang-undang bagi suatu persetujuan tertentu suatu tulisan selaku satu-satunya alat bukti.
Conton alat bukti tertentu sebgai satu-satunya alat bukti
a.       Pasal 150 B.W.
b.      Pasal 22 W.K.
Pembuktian istimewa dalam hal asuransi
Dari adanya pasal-pasal 255 s/d pasal 258 Kitab Undang-Undag Hukum Perniagaan ternyata bahwa bagi asuransi, pembuktian akan adanya persetujuan asuransi diatur secara istimewa.
Tenggang waktu sebelum polis diserahkan
Tenggang waktu ini biasanya sangat pendek, karena polis harus di serahkan dalam jangka waktu 24 jam atau dalam 8 hari setelah asuransi diadakan.
Pembuktian terhadap orang ketiga
Pembuktian ini adalah bebas, artinya dapat dipergunakan segala alat bukti yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Materai
Untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti, polis harus bermaterai
BAGIAN VII
SUBYEK DAN KEPENTINGAN DALAM ASURANSI
Subjek persetujuan pada umunya
dalam tiap-tiap persetujuan ada dua macam subjek yaitu: di satu pihak seorang atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seseorang atau badan hukum yang mendapat ha katas pelaksanaan kewajiban itu.
Kepentingan dalam persetujuan
Kalau kepentingan ini dilihat dalam arti yang luas, maka di mana ada pihak berhak, disitu tentu ada kepentingan, yaitu kepentingan akan terlaksannya hak itu.
Kepentingan orang ketiga dalam asuransi
Tentang asuransi pada umumnya, pasal 264 W.v.K menentukan, bahwa asuransi dapat diadakan tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan orang ketiga (voor rekening van een derde).
Penyebutan kepentingan untuk orang ketiga dalam polis
Pasal 267 W.v.K. mengatakan, apabila dalam polis tidak disebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga, maka asuransi harus dianggap diadakan oleh si terjamin untuk dirinya sendiri.
Nama orang ketiga yang berkepentingan tidak perlu disebut dalam polis
Ini dapat disimpulkan dari pasal 256 W.v.K. yang dalam nomor 2 hanya mensyaratkan, bahwa dalam polis harus disebutkan nama si terjamin yang mengadakan asuransi untuk dirinya sendiri atau mutlak orang lain. Dari perumusan ini tidak ternyata, bahwa nama orang lain itu harus disebutkan dalam polis.
BAGIAN VIII
SUBYEK ASURANSI
Obyek dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai hal yang diperlukan oleh subyek. Suatu hal penting dalam tujuan membentuk suatu perjanjian. Yang dapat menjadi obyek asuransi adalah:
a.       Dapat dinilai dengan sejumlah uang
b.      Dapat takluk pada macam-macam bahaya
c.       Tidak dikecualikan oleh undang-undang
Obyek asuransi tanpa benda,   yaitu selama persetujuan asuransi tidak ada barang benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.
Kerugian yang nyata, hakikat asuransi ialah, bahwa asurador hanya berkewajiban membayar sejumlah uang kepada si terjamin apabila ada kerugian yang benar-benar nyata dari pihak terjamin,
Hukum pidana, Bahwa hakiat ganti kerugiab ini adalah sangat penting, hal ini terlihat pada pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penjara maksimal 5 tahun.
BAGIAN IX
PERISTIWA YANG BELUM TENTU AKAN TERJADI
Unsur ketidak tentuan, adanya kewajiban asurador untuk membayar sejumlah uang kepada si terjamin dalam hubungan suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.
Asuransi Laut,  Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan memuat dua pasal, yaitu pasal 597 dan pasal 598, yang serupa dengan pasal-pasal 269 dan 270, tetapi lebih menjelaskan mengenai hal pengangkutan barang melalui laut.

BAGIAN X
CACAT SENDIRI DARI BARANG YANG DIJAMIN
Pembatasan tanggung jawab si penjamin
1.      Barang yang dijamin keselamatannya. (kalau ada cacat pada barang itu).
2.      Orang si terjamin (kesalahan sendiri pada si terjamin)
cacat pada barang
1.      Cacat pada barang yang dijamin
2.      Barang itu menjadi busuk dengan sendirinya
3.      Sifat pada umumnya barang itu
Pembebasan si asurador
Menurut pasal 249 W.v.K. asurador bebas dari pertanggungjawaban apabila ternyata kerugian yang menimpa pada barang yang dijamin itu, diakibatkan oleh cacat barang itu.
Clausule “all risks” ,  asurador memikul segala resiko.
BAGIAN XI
KESALAHAN TERJAMIN SENDIRI
Pengertian “kesalahan”
Kesalahan ialah segala macam kesalahan, yaitu kurang berhati-hati, tidak berhati-hati serta sembrono sedikit sampai sangat sembrono, dan sampai pula pada kesengajaan.
Badan hukum sebagai terjamin
Kedudukan seorang direktur perseroan terbatas adalah lebih tinggi dari buruh saja. Ia adalah mewakili perseroandalam segala hal.
BAGIAN XII
MOLEST
Pengertian molest
Pengertian sempit, yaitu tindakan paksaan dalam waktu perangoleh alat-alat pemerintahdari Negara yang sedang berperang. Pengertian luas, perbuatan-perbuatan paksaan yang dilakukan dalam waktu damai.
Hanya diatur dalam asuransi laut, yaitu dalam pasal 647, 648, dan 649.
Janji khusus dari pasal 648 W.v.K
Dengan tiada janji khusus kepada molest, berarti dengan sendirinya asurador dibebaskan dari resiko molest.
BAGIAN XIII
JUMLAH UANG YANG DIJAMIN
Kewajiban pokok dari penjamin
Kewajiban pokok asurador ialah membayar sejumlah uang kepada si terjamin, apabila terjadi peristiwa tak tentu, yang atasnya sipertanggungjawabkan oleh si terjamin.
Penyebutan jumlah uang yang dijamin
 Tidak ada sanksi kalau tak menyebutkan sjumlah uang yang dijamin itu, namun dalam praktek biasanya selalu diindahkan ketentuan pasal 256 ke 4 W.v.K. ini.
Maksimum uang ganti kerugian
Dalam hal asuransi kerugian (schade-verzekering) seperti misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi kecuarian dan sebagainya jumlah uang yang dijamin merupakan maksimum dari uang kerugian selama tenggang waktu yang ditentukan
Maksimum waktu yabg dijanjikan
Sifat maksimum dari jumlah uang yang dijamin adalah mengenai meksimum dari kerugian-kerugian yang terjadi selama waktu yang dijanjikan.
BAGIAN XIV
ASURANSI BERGANDA
Hakikat ganti kerugian
Kitab Undang-Undang Hukum perniagaan dinyatakan dalam pasal 250 yang berbunyi:
Apabila seorang terjamin pada waktu asuransi diadakan, tidak ada kepentingan pada barang yang dijamin keselamatannya itu, maka si asurador tidaklah berkewajiban mengganti kerugian itu.
Asuransi Berganda
Pasal 252 W.v.K.
Pasal 277 W.v.K.
Pasal 278 W.v.K.
Pasal 279 W.v.K.
BAGIAN XV
HARGA NILAI BARANG YANG DIJAMIN
Pengertian harga nilai
a.       Harga pembelian dari barang itu
b.      Harga apabila barangnya dijual
c.       Harga yang harrus dibayarkan untuk memperoleh barang yang sama,
Harga barang pada waktu kapan?
Kerugian yang sebenarnya harus diganti, maka yang dianggap harga barang yang dijamin ialah harga barang pada waktu terjadniya peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
Polis terbuka ( open polis )
Polis ini ada apabila terjadi sesuatu yang memungkinkan yaitu bahwa dalam polis tidak disebutkan harga nilai dari barang yang dijamin keselamatannya.
BAGIAN XVI
PEMBAYARAN UANG PREMI OLEH TERJAMIN
Kewajiban terpenting dari terjamin, ialah membayar uang premi. Dan kewajiban membayar uang premi bersifat timbal balik (weder-kerig). Dan cara menetapkan premi secara sejumlah perseratus tertentu (bepaald percentage) dari jumlah uang yang dijamin. Cara membayar uang premi adalah sekaligus pada permulaan diadakan asuransi, tetapi juga mungkin pembayaran premi dilakukan setiap tahun. Akibat tidak membayar premi, yaitu sebelum premi dibayar, maka asuradot tidak berkewajiban mengganti kerugian yang diderita.
Restorno, istilah ini beratI bahwa asurador tidak berhak lagi menerima premi.
BAGIAN XVII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN DARI TERJAMIN

Memberitahukan yang sebenarnya kepada asurador, adalah kewajiban si terjamin.hal ini dimuat dalam pasal 251 W.v.K
Hal kekhilafan atau salah pengertian, pasal 1322 B.W. menegaskan, bahwa kekhilafahan tidak mengakibatkan batalnya persetujuan kecualiapabila kehilafan ituterjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan.
Menyembunyikan suatu hal oleh terjamin, apabila ia tahu adanya sesuatu hal tetapi tidak memberitahukannya kepada penjamin.
BAGIAN XVIII
RISIKO ASURADOR DIPERBESAR
Pengertian
Hal bahwa setelah asuransi dibentuk, selama asuransi berjalan ada terjadi peristiwa yang mengakibatkan asurador memikul resiko yang lebih besar.
Tiga syarat
1.      Tujuan pemaaian bangunan berubah selama asurador berjalan.
2.      Perubahan tujuan itu mengakubatkan bertambahnya kemungkinan bangunan itu akan terbakar.
3.      Bertambahnya kemungkinan akan terbakaar ini sedemikian rupa.

BAGIAN XIX
SUBROGASI
Pengertian
Penggantian pihak yang berhak dalam suatu hubungan hukum mengenai hak-haknya terhadap pihak yang berwajib.
Pembatan Subrogasi
Pembatasan ini disebut dengan pasal 284 sendiri, yang mengatakan bahwa yang diambil alih oleh asurador hanya hak-hak dari terjamin berdasarkan hal bahwa  siterjamin tidak rugi.
Hal merugikan Asurador
Pasal 284 W.v.K bagian penghabisan, melarang si terjamin melakukan perbuatan yang dapat merugikan si Asurador,
BAGIAN XX
PEMBAGIAN BEBAN PEMBUKTIAN ADANYA KERUGIAN
Masuk Hukum Acara Perdata
Hal pembagian beban pembuktiab terhadap sesuatu pada umumnya masuk Peraturan Hukum Perdata.
Pelunakan dalam praktek
Dalam praktek hal ini disadari, bahwa apabila secara keras si terjamin diharuskan membuktikan hubungan sebab akibat antara peristiwa dan kerugian tersebut.
BAGIAN XXI
KHUSUS HAL ASURANSI KEBAKARAN
Isi polis asuransi kebakaran
Pasal 287 W.v.K.
Asuransi Kebakaran mengenai bangunan-bangunan
Pasal 288, 289, 293.
Ada dua jalam bagi asurador untuk mengganti kerugian
1.      Kerugian diganti dengan uang tunai.
2.      Bangunan dibangun lagi.
Pand atau gadai sebagai sifat hukum
Kreditur mendapat dua macam jaminan yaitu:
1.      Hipotik
2.      Pand
BAGIAN XXII
ASURANSI TERHADAP BENCANA-BENCANA HASIL PERTANIAN
Isi polis
a.       Letaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin
b.      Pemakain perkebuann itu untuk apa?
Benca apa yang harus dijamin
Ini tidak disebutkan oleh pasal tersebut, dengan demikian keedua belah pihak leluasa untuk menentukan apa bencana asuransi itu diadakan
Tenggang waktu asuransi
Tentang ini pasal 2300 menentukan, bahwa asuransi semacam itu dapat diadakan untuk satu tahun atau untuk beberapa tahun.
Asuransi Ternak
Asuransi semacam ini tidak diatur dalam W.v.K tetapi pada hakikatnya dari pasal 301 dapat dipakai sebagai pedoman dalam asuransi ternak. Dan bencana untuk asuransi ini adalah penyakit.



BAGIAN XXIII
ASURANSI LAUT
Asuransi laut adalah semacam asuransi, yang pengaturannya paling mendalam dan meluas dalam W.v.K.
Isi Polis
Penyebutan-penyebutan dalam polis, seperti tanggal, nama para pihak, ujud barang yang dijamin, kapal dan nahkoda, pelabuhan berangkat dan alamat, harga barang yang dijamin dan premi.
Obyek asuransi laut
Yaitu tubuh (casco),segala barang-barang muatan,untung yang diharapkan dari pelayaran.
BAGIAN XXIV
ASURANSI PENGANGKUTAN DARAT DAN SUNGAI-SUNGAI
Isi polis
1.      Waktu perjalanan
2.      Apakah waktu perjalanan terus menerus atau tidak
3.      Nama nahkoda dari kapal sungai atau nama kusir atau sopir
Berakhirnya risiko asurador
Risiko asurador berakhir pada waktu barang-barangnya telah diserahkan kepada kekuasaan sipenerima.
BAGIAN XXV
ASURANSI-ASURANSI KERUGIAN YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K.
Asuransi Pencurian
Bencana yang dipikul asurador adalah bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan merusak.
Polis dari bursa
Karena oleh W.v.K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi pencurian dengan merusak ini, maka dalam praktek yang diturutialah polis-polis yang dipakai di bursa perdagangan.
BAGIAN XXVI
ASURANSI JIWA
Isi polis
1.      Hari diadakannya asuransi
2.      Nama dari yang dijamin
3.      Nama orang yang akan menerima uang asuransi
4.      Waktu mulai dan berhentinya risiko bagi asurador
5.      Jumlah uang yang dijamin
6.      Premi dari asuransi
Pengertian asuransi jiwa
Yaitu persetujuan untuk mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan mnerima premi, dalam hubungan hidup atau wafatnya seorang manusia

BAGIAN XXVII
ASURANSI KECELAKAAN DAN ASURANSI SAKIT
Asuransi kekecelakaan
Asuransi ini diasakan untuk menjamin orang mendapat ganti rugi akibat suatu kecelakaan (ongeval) yang mengenai badan si terjamin.
Asuransi sakit
Dalam asuransi sakit pun biasanya tidak dipersoalkan, apakah ada kerugian tertentu, apabila orang jatuh sakit, melainkan ditetapkan saja sejumlah uang tertentu, yang akan dibayar oleh asurador.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Teori Biaya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Biaya relevan merupakan biaya masa depan yang berbeda pada masing-masing alternatif. Semua keputusan berhubungan dengan masa depan. Karena itu hanya biaya masa depan yang dapat menjadi relevan dengan keputusan. Namun untuk menjadi relevan biaya tidak hanya harus merupakan biaya masa depan, tetapi juga harus berbeda dari satu alternatif dengan alternatif lainnya. Apabila biaya masa depan terdapat lebih dari satu alternatif maka biaya tersebut tidak relevan. Penggunaan konsep biaya relevan untuk penhambilan keputusan penentuan tingkat output dan harga secara tepat membutuhkan suatu pemahaman mengenai hubungan antara biaya dengan output dari suatu perusahaan. Atau dengan kata lain, fungsi biayanya. B. Rumusan Masalah 1. Apa maksud dari konsep biaya relevan? 2. Apa pengertian dari Biaya Eksplisit dan Emplisit ? 3. Apa maksud dari Biaya Incremental dan Sunk Cost? 4. Apa maksud dari Biaya Jangka Panjang dan Biaya Jangka

Makalah Administrasi Perkantoran

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Sistem perkantoran ialah segenap rangkaian prosedur yang telah menjadi pola kebulatan, tata kerja, dan tata tertib dalam penyelesaian sesuatu bidang kerja atau fungsi pokok dalam suatu organisasi.  Misalnya sistem kearsipan atau sistem penyimpanan warkat yang meliputi pedoman-pedoman penyimpanannya, ukuran-ukuran bakunya, alat perlengkapannya, tata cara penaruhan dan pengambilan warkat, tata tertib peminjaman berkas sampai prosedur penyingkiran dan pemusnahan arsip. Menurut Ahli Inggris J.C. Denyer (Office Management, 1975) memberikan definisi sistem perkantoran sebagai berikut: Dapatlah dikatakan bahwa suatu sistem perkantoran adalah urutan baku operasi-operasi dalam suatu kegiatan perusahaan khusus (pembayaran upah, pembuatan faktur penjualan, dan sebagainya) dan berkenaan dangan  bagaimana  operasi-operasi itu dilaksanakan (metode) maupun dengan  dimana  dan  bila mana  dilaksanakan Definisi yang diberikan oleh Terry: Suatu

Makalah Reasuransi

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sebelum menguraikan pengertian reasuransi, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian asuransi, karena timbulnya reasuransi tersebut tidak lain diawali dengan adanya asuransi. Pengertian asuransi atau pertanggungan dapat dilihat dalam ketentuan pasal 246 KUHD yang menentukan : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Menurut Undang-Undang Bisnis Asuransi, usaha reasuransi merupakan usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Pada   reasuransi ada asuransi kerugian   umum, yang menliputi asuransi kebakaran; asuransi laut; dan asuransi mobil. Kemudian dalam Pasal 16 aya