RESUME
HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
Nama : Nurdayanti
BAGIAN I
PENGERTIAN ASURANSI
Arti kata
Asuransi atau dalam bahasa belanda
“verzekering” berarti pertanggungan
Pengertian resmi atau otentik
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang
menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin.
Tiga unsur asuransi
Dari definisi tersebut di atas, ternyata ada tiga unsur tentang
pengertian asuransi, yaitu:
1.
pihak
terjamin (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penjamin
(verzekeraar), sekaligus atau dengan berangsur-angsur,
2.
pihak
penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak terjamin, sekaligus
atau berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke-3,
3.
suatu
peristiwa, yang semula belum jelas akan terjadi.
Pembagian pertama asuransi
Asuransi ganti kerugian (schade-verzekering) dan asuransi sejumlah
uang (sommen-verzekering), adalah merupakan dua macam asuransi.
Hakikat Kerugian
Tujuan dari semua asuransi ialah untuk menutup suatu kerugian yang
diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang bersangkutan dan yang belum
dapat ditentukan semula akan terjadi atau tidak.
Pembagian kedua asuransi
Asuransi secara premi dan asuransi saling menjamin.
Dalam asuransi saling menjamin ada suatu perusahaan asuransi di
satu pihak, yang mengadakan persetujuan asuransi dengan masing-masing pihak
terjamin.
Dalam asuransi saling menamin ada suatu persetujuan perkumpulan
yang terdiri dari semua para pihak terjamin selaku anggotanya.
BAGIAN II
SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA EKONOMI
Kemungkinan mendapat kerugian
Seorang manusia dalam suatu masyarakat, sering menderita kerugian
akibat dari suatu peristiwa tidak terduga semula, misalnya rumahnya terbakar,
barang-barangnya dicuri, tabrakan, mendapat kecelakaan.
Sebagian resiko
Memperkecil resiko dengan jalan asuransi, yaitu memperoleh jaminan
dari pihak lain.
Pembagian resiko
Kerugian yang mungkin dideritanya, akan ditutupi pihak lain.
Keberanian menggalang tujuan besar
Keberanian menggalang tujuan besar seperti mendirikan pabrik, maka
pembayaran premiasuransi menjadi suatu mata pembiayaan yang tetap dan mutlak
dalam usaha mendirikan pabrik.
Cara pembagian resiko
Risiko dibagi sedemikian rupa, sehingga kerugian yang inkronkreto
diderita oleh suatu pihak terjamin, dapat ditutup dengan jumlah premi-premi
yang dibayar oleh lain-lain para terjamin yang tidak menderita kerugian.
Asas penetapan premi
Bagaimakah jumlah premi ini harus ditetapkan, agar ada pembagian
risiko yang pantas di antara asurador di
satu pihak dan para terjamin di lain pihak.
Asuransi yang diwajibkan
Contohnya yaitu pengangkutan melalui laut.
BAGIAN III
SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM
Asal hukum barat
Asuransi atau pertanggungan selaku gejala hukum di Indonesia baik
dalam pengertian dan bentuk yang terlihat pada waktu sekarang ini, berasal dari
Hukum Barat.
Sifat Persetujuan
Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu, (byzondere over
eenkoms), yaitu suatu pemufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud
akan mencapai suatu tujuan.
Sifat timbal balik (wederkerig)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan ini, merupakan suatu
persetujuan timbal balik (wederkerige overeenkomst), yang berarti bahwa
masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.
Sifat Konsensuil
Persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat
konsensuil, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka
antara kedua belah pihak.
Sifat perkumpulan
Asuransi dibagi atas premi dan saling menjamin, jenis asuransi
saling menjamin bersifat perkumpulan (Vereeniging) yang terbentuk di
antara para terjamin selaku anggota.
Sifat perusahaan
Dalam jenis asuransi secara premi biasanya pihak-pihak penjamin
biasanya bukan seorang individu, melainkan hampir selalu suatu badan yang
bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam
tindakan-tindakannya.
BAGIAN IV
SEJARAH ASURANSI
Terbagi menjadi 5 zaman, yaitu:
1.
Zaman
kebesaran yunani
2.
Zaman
Kebesaran Kerajaan Romawi
3.
Zaman
abad pertengahan
4.
Zaman
sesudah abad pertengahan sampai sekarang
5.
Zaman
kodifikasi Perancis
BAGIAN V
PEMBENTUKAN PERSETUJUAN ASURANSI
Berbagai macam asuransi
Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan menyebutkan lima
macam asuransi, yaitu:
1.
Asuransi
terhadap kebakaran,
2.
Asuransi
terhadap bahaya hasil-hasil pertanian,
3.
Asuransi
terhadap kematian orang ( asuransi jiwa ),
4.
Asuransi
terhadap bahaya di laut dan perbudakab,
5.
Asuransi
terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan dan di sungai-sungai.
Bentuk dan cara mengadakan asuransi
Pasa 225 menentukan, bahwa semua asuransi harus dibentuk secara
tertulis dengan suatu akta yang dinamakan polis.
Keadaan asuransi
a.
Persetujuan
asuransi pada hakikatnya bersifat konsensuil.
b.
Tulisan
polis mempunyai sifat khusus.
Persamaan
dengan persetujuan jual beli
Persetujuan
asuransi ada apabila ada kata sepakat antara si penjamin dan si terjamin.
Isi
polis untuk semua asuransi
1.
Hari
pembentukan asuransi.
2.
Nama
pihak terjamin
3.
Hal
atau objek yang dijamin
4.
Jumlah
uang
5.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung si penjamin.
6.
Mulai
dan akhir tenggang waktu.
7.
Uang
premi yang harus dibayar terjamin.
8.
Pada
umumnya hal-hal yang harus diketahui oleh pihak penjamin.
BAGIAN VI
PEMBUKTIAN ADANYA ASURANSI
Tulisan
bukan syarat mutlak bagi asuransi
Adanya
persetujuan asuransi bukan syarat mutlak harus ada polis atau tulisan lain,
tetapi ada kemungkinan suatu asuransi dianggap ada, meskipun sama sekali tidak
ada polis atau tulisan lain.
Tulisan
sebagai satu-satunya alat bukti
Persoalan lain
ialah hak tulisan sebagai satu-satunya alat bukti untuk membuktikan, bahwa ada
suatu persetujuan.
Akibat
dari tulisan sebagai satu-satunya alat bukti
1.
Apabila
oleh undang-undang suatu alat bukti tertentu ditentukan sebagai satu-satunya
alat bukti, maka mata tidak boleh membuktikannya dengan alat bukti lain.
2.
Misalnya
oleh undang-undang bagi suatu persetujuan tertentu suatu tulisan selaku
satu-satunya alat bukti.
Conton alat bukti tertentu sebgai satu-satunya alat bukti
a.
Pasal
150 B.W.
b.
Pasal
22 W.K.
Pembuktian istimewa dalam hal asuransi
Dari adanya pasal-pasal 255 s/d pasal 258 Kitab Undang-Undag Hukum
Perniagaan ternyata bahwa bagi asuransi, pembuktian akan adanya persetujuan
asuransi diatur secara istimewa.
Tenggang waktu sebelum polis diserahkan
Tenggang waktu ini biasanya sangat pendek, karena polis harus di
serahkan dalam jangka waktu 24 jam atau dalam 8 hari setelah asuransi diadakan.
Pembuktian terhadap orang ketiga
Pembuktian ini adalah bebas, artinya dapat dipergunakan segala alat
bukti yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Materai
Untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti, polis harus bermaterai
BAGIAN VII
SUBYEK DAN KEPENTINGAN DALAM ASURANSI
Subjek persetujuan pada umunya
dalam tiap-tiap persetujuan ada dua macam subjek yaitu: di satu
pihak seorang atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk
sesuatu, dan dilain pihak ada seseorang atau badan hukum yang mendapat ha katas
pelaksanaan kewajiban itu.
Kepentingan dalam persetujuan
Kalau kepentingan ini dilihat dalam arti yang luas, maka di mana
ada pihak berhak, disitu tentu ada kepentingan, yaitu kepentingan akan
terlaksannya hak itu.
Kepentingan orang ketiga dalam asuransi
Tentang asuransi pada umumnya, pasal 264 W.v.K menentukan, bahwa
asuransi dapat diadakan tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri, melainkan
juga untuk kepentingan orang ketiga (voor rekening van een derde).
Penyebutan kepentingan untuk orang ketiga dalam polis
Pasal 267 W.v.K. mengatakan, apabila dalam polis tidak disebutkan,
bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga, maka asuransi harus dianggap
diadakan oleh si terjamin untuk dirinya sendiri.
Nama orang ketiga yang berkepentingan tidak perlu disebut dalam
polis
Ini dapat disimpulkan dari pasal 256 W.v.K. yang dalam nomor 2
hanya mensyaratkan, bahwa dalam polis harus disebutkan nama si terjamin yang
mengadakan asuransi untuk dirinya sendiri atau mutlak orang lain. Dari
perumusan ini tidak ternyata, bahwa nama orang lain itu harus disebutkan dalam
polis.
BAGIAN VIII
SUBYEK ASURANSI
Obyek dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai hal yang
diperlukan oleh subyek. Suatu hal penting dalam tujuan membentuk suatu
perjanjian. Yang dapat menjadi obyek asuransi adalah:
a.
Dapat
dinilai dengan sejumlah uang
b.
Dapat
takluk pada macam-macam bahaya
c.
Tidak
dikecualikan oleh undang-undang
Obyek asuransi tanpa benda, yaitu selama persetujuan asuransi tidak ada
barang benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.
Kerugian yang nyata, hakikat
asuransi ialah, bahwa asurador hanya berkewajiban membayar sejumlah uang kepada
si terjamin apabila ada kerugian yang benar-benar nyata dari pihak terjamin,
Hukum pidana, Bahwa hakiat
ganti kerugiab ini adalah sangat penting, hal ini terlihat pada pasal 382 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Penjara maksimal 5 tahun.
BAGIAN IX
PERISTIWA YANG
BELUM TENTU AKAN TERJADI
Unsur ketidak tentuan, adanya
kewajiban asurador untuk membayar sejumlah uang kepada si terjamin dalam
hubungan suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi.
Asuransi Laut, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan memuat
dua pasal, yaitu pasal 597 dan pasal 598, yang serupa dengan pasal-pasal 269
dan 270, tetapi lebih menjelaskan mengenai hal pengangkutan barang melalui
laut.
BAGIAN X
CACAT SENDIRI
DARI BARANG YANG DIJAMIN
Pembatasan tanggung jawab si penjamin
1.
Barang
yang dijamin keselamatannya. (kalau ada cacat pada barang itu).
2.
Orang
si terjamin (kesalahan sendiri pada si terjamin)
cacat pada barang
1.
Cacat
pada barang yang dijamin
2.
Barang
itu menjadi busuk dengan sendirinya
3.
Sifat
pada umumnya barang itu
Pembebasan si asurador
Menurut pasal 249 W.v.K. asurador bebas dari pertanggungjawaban
apabila ternyata kerugian yang menimpa pada barang yang dijamin itu,
diakibatkan oleh cacat barang itu.
Clausule “all risks” , asurador memikul segala resiko.
BAGIAN XI
KESALAHAN
TERJAMIN SENDIRI
Pengertian “kesalahan”
Kesalahan ialah segala macam kesalahan, yaitu kurang berhati-hati,
tidak berhati-hati serta sembrono sedikit sampai sangat sembrono, dan sampai
pula pada kesengajaan.
Badan hukum sebagai terjamin
Kedudukan seorang direktur perseroan terbatas adalah lebih tinggi
dari buruh saja. Ia adalah mewakili perseroandalam segala hal.
BAGIAN XII
MOLEST
Pengertian molest
Pengertian sempit, yaitu tindakan paksaan dalam waktu perangoleh
alat-alat pemerintahdari Negara yang sedang berperang. Pengertian luas,
perbuatan-perbuatan paksaan yang dilakukan dalam waktu damai.
Hanya diatur dalam asuransi laut, yaitu dalam pasal 647, 648, dan 649.
Janji khusus dari pasal 648 W.v.K
Dengan tiada janji khusus kepada molest, berarti dengan sendirinya
asurador dibebaskan dari resiko molest.
BAGIAN XIII
JUMLAH UANG
YANG DIJAMIN
Kewajiban pokok dari penjamin
Kewajiban pokok asurador ialah membayar sejumlah uang kepada si
terjamin, apabila terjadi peristiwa tak tentu, yang atasnya
sipertanggungjawabkan oleh si terjamin.
Penyebutan jumlah uang yang dijamin
Tidak ada sanksi kalau tak
menyebutkan sjumlah uang yang dijamin itu, namun dalam praktek biasanya selalu
diindahkan ketentuan pasal 256 ke 4 W.v.K. ini.
Maksimum uang ganti kerugian
Dalam hal asuransi kerugian (schade-verzekering) seperti misalnya
asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi kecuarian dan sebagainya
jumlah uang yang dijamin merupakan maksimum dari uang kerugian selama tenggang
waktu yang ditentukan
Maksimum waktu yabg dijanjikan
Sifat maksimum dari jumlah uang yang dijamin adalah mengenai
meksimum dari kerugian-kerugian yang terjadi selama waktu yang dijanjikan.
BAGIAN XIV
ASURANSI
BERGANDA
Hakikat ganti kerugian
Kitab Undang-Undang Hukum perniagaan dinyatakan dalam pasal 250
yang berbunyi:
Apabila seorang terjamin pada waktu asuransi diadakan, tidak ada
kepentingan pada barang yang dijamin keselamatannya itu, maka si asurador
tidaklah berkewajiban mengganti kerugian itu.
Asuransi Berganda
Pasal 252 W.v.K.
Pasal 277 W.v.K.
Pasal 278 W.v.K.
Pasal 279 W.v.K.
BAGIAN XV
HARGA NILAI
BARANG YANG DIJAMIN
Pengertian harga nilai
a.
Harga
pembelian dari barang itu
b.
Harga
apabila barangnya dijual
c.
Harga
yang harrus dibayarkan untuk memperoleh barang yang sama,
Harga barang pada waktu kapan?
Kerugian yang sebenarnya harus diganti, maka yang dianggap harga
barang yang dijamin ialah harga barang pada waktu terjadniya peristiwa yang
mengakibatkan kerugian.
Polis terbuka ( open polis )
Polis ini ada apabila terjadi sesuatu yang memungkinkan yaitu bahwa
dalam polis tidak disebutkan harga nilai dari barang yang dijamin
keselamatannya.
BAGIAN XVI
PEMBAYARAN UANG
PREMI OLEH TERJAMIN
Kewajiban terpenting dari terjamin, ialah membayar uang premi. Dan kewajiban membayar uang premi
bersifat timbal balik (weder-kerig). Dan cara menetapkan premi secara sejumlah
perseratus tertentu (bepaald percentage) dari jumlah uang yang dijamin. Cara
membayar uang premi adalah sekaligus pada permulaan diadakan asuransi, tetapi
juga mungkin pembayaran premi dilakukan setiap tahun. Akibat tidak membayar
premi, yaitu sebelum premi dibayar, maka asuradot tidak berkewajiban mengganti
kerugian yang diderita.
Restorno, istilah ini beratI
bahwa asurador tidak berhak lagi menerima premi.
BAGIAN XVII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
LAIN DARI TERJAMIN
Memberitahukan yang sebenarnya kepada asurador, adalah kewajiban si terjamin.hal ini dimuat dalam pasal 251 W.v.K
Hal kekhilafan atau salah pengertian, pasal 1322 B.W. menegaskan, bahwa kekhilafahan tidak mengakibatkan
batalnya persetujuan kecualiapabila kehilafan ituterjadi mengenai hakikat
barang yang menjadi pokok persetujuan.
Menyembunyikan suatu hal oleh terjamin, apabila ia tahu adanya sesuatu hal tetapi tidak memberitahukannya
kepada penjamin.
BAGIAN XVIII
RISIKO ASURADOR
DIPERBESAR
Pengertian
Hal bahwa setelah asuransi dibentuk, selama asuransi berjalan ada
terjadi peristiwa yang mengakibatkan asurador memikul resiko yang lebih besar.
Tiga syarat
1.
Tujuan
pemaaian bangunan berubah selama asurador berjalan.
2.
Perubahan
tujuan itu mengakubatkan bertambahnya kemungkinan bangunan itu akan terbakar.
3.
Bertambahnya
kemungkinan akan terbakaar ini sedemikian rupa.
BAGIAN XIX
SUBROGASI
Pengertian
Penggantian pihak yang berhak dalam suatu hubungan hukum mengenai
hak-haknya terhadap pihak yang berwajib.
Pembatan Subrogasi
Pembatasan ini disebut dengan pasal 284 sendiri, yang mengatakan
bahwa yang diambil alih oleh asurador hanya hak-hak dari terjamin berdasarkan
hal bahwa siterjamin tidak rugi.
Hal merugikan Asurador
Pasal 284 W.v.K bagian penghabisan, melarang si terjamin melakukan
perbuatan yang dapat merugikan si Asurador,
BAGIAN XX
PEMBAGIAN BEBAN
PEMBUKTIAN ADANYA KERUGIAN
Masuk Hukum Acara Perdata
Hal pembagian beban pembuktiab terhadap sesuatu pada umumnya masuk
Peraturan Hukum Perdata.
Pelunakan dalam praktek
Dalam praktek hal ini disadari, bahwa apabila secara keras si
terjamin diharuskan membuktikan hubungan sebab akibat antara peristiwa dan
kerugian tersebut.
BAGIAN XXI
KHUSUS HAL
ASURANSI KEBAKARAN
Isi polis asuransi kebakaran
Pasal 287 W.v.K.
Asuransi Kebakaran mengenai bangunan-bangunan
Pasal 288, 289, 293.
Ada dua jalam bagi asurador untuk mengganti kerugian
1.
Kerugian
diganti dengan uang tunai.
2.
Bangunan
dibangun lagi.
Pand atau gadai sebagai sifat hukum
Kreditur mendapat dua macam jaminan yaitu:
1.
Hipotik
2.
Pand
BAGIAN XXII
ASURANSI TERHADAP BENCANA-BENCANA HASIL PERTANIAN
Isi
polis
a.
Letaknya
perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin
b.
Pemakain
perkebuann itu untuk apa?
Benca apa yang harus dijamin
Ini tidak disebutkan oleh pasal tersebut, dengan demikian keedua
belah pihak leluasa untuk menentukan apa bencana asuransi itu diadakan
Tenggang waktu asuransi
Tentang ini pasal 2300 menentukan, bahwa asuransi semacam itu dapat
diadakan untuk satu tahun atau untuk beberapa tahun.
Asuransi Ternak
Asuransi semacam ini tidak diatur dalam W.v.K tetapi pada
hakikatnya dari pasal 301 dapat dipakai sebagai pedoman dalam asuransi ternak.
Dan bencana untuk asuransi ini adalah penyakit.
BAGIAN XXIII
ASURANSI LAUT
Asuransi laut adalah semacam asuransi, yang pengaturannya paling
mendalam dan meluas dalam W.v.K.
Isi Polis
Penyebutan-penyebutan dalam polis, seperti tanggal, nama para
pihak, ujud barang yang dijamin, kapal dan nahkoda, pelabuhan berangkat dan
alamat, harga barang yang dijamin dan premi.
Obyek asuransi laut
Yaitu tubuh
(casco),segala barang-barang muatan,untung yang diharapkan dari pelayaran.
BAGIAN XXIV
ASURANSI
PENGANGKUTAN DARAT DAN SUNGAI-SUNGAI
Isi polis
1.
Waktu
perjalanan
2.
Apakah
waktu perjalanan terus menerus atau tidak
3.
Nama
nahkoda dari kapal sungai atau nama kusir atau sopir
Berakhirnya risiko asurador
Risiko asurador berakhir pada waktu barang-barangnya telah
diserahkan kepada kekuasaan sipenerima.
BAGIAN
XXV
ASURANSI-ASURANSI
KERUGIAN YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K.
Asuransi Pencurian
Bencana yang dipikul asurador adalah bukan pencurian biasa,
melainkan pencurian dengan merusak.
Polis dari bursa
Karena oleh W.v.K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi
pencurian dengan merusak ini, maka dalam praktek yang diturutialah polis-polis
yang dipakai di bursa perdagangan.
BAGIAN XXVI
ASURANSI JIWA
Isi polis
1.
Hari
diadakannya asuransi
2.
Nama
dari yang dijamin
3.
Nama
orang yang akan menerima uang asuransi
4.
Waktu
mulai dan berhentinya risiko bagi asurador
5.
Jumlah
uang yang dijamin
6.
Premi
dari asuransi
Pengertian asuransi jiwa
Yaitu persetujuan untuk mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan
mnerima premi, dalam hubungan hidup atau wafatnya seorang manusia
BAGIAN XXVII
ASURANSI
KECELAKAAN DAN ASURANSI SAKIT
Asuransi kekecelakaan
Asuransi ini diasakan untuk menjamin orang mendapat ganti rugi
akibat suatu kecelakaan (ongeval) yang mengenai badan si terjamin.
Asuransi sakit
Dalam asuransi sakit pun biasanya tidak dipersoalkan, apakah ada
kerugian tertentu, apabila orang jatuh sakit, melainkan ditetapkan saja
sejumlah uang tertentu, yang akan dibayar oleh asurador.
Kak ini resume dari judul dan buku siapa ya?
ReplyDelete